• Tentang kami
  • Info Iklan
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
CILACAPMEDIA.com
Advertisement
  • News
    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Seputar Cilacap
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Opini
  • Cimed TV
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Seputar Cilacap
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Opini
  • Cimed TV
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
CILACAPMEDIA.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum & Kriminal

Bejat, Guru Agama di Patimuan Tega Cabuli 15 Siswi

Penulis Wagino
09/12/2021
di Hukum & Kriminal, News
0
Bejat, Guru Agama di Patimuan Tega Cabuli 15 Siswi
0
Bagikan
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP, (CIMED) – M (51), seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan ditangkap polisi. Guru PNS ini ditangkap lantaran diduga telah mencabuli 15 siswi anak didiknya. Perilaku bejat pendidik ini dilakukan sejak mulai penerapan pendidikan tatap muka (PTM) bulan September 2021 lalu saat jam istirahat.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah salah seorang dari orang tua melaporkan kepada polisi. Orang tua korban awalnya mendapat informasi jika anaknya yang duduk dibangku kelas IV SD itu dicabuli oleh guru agamanya sendiri di dalam kelas saat jam istirahat. Pasca kejadian tersebut, anaknya seperti trauma.

Baca juga :

Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

Mendengar informasi tersebut dan melihat anaknya mengalami tekanan psikis, orang tua korban lantas melaporkan perilaku bejat guru agama kepada polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi, tidak berselang lama pelaku yang merupakan warga Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan dicokok jajaran Polsek Patimuan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Cilacap. Penangkapan terhadap M menyusul ditemukannya sejumlah bukti, dan pengakuan bahwa tersangka ini berbuat cabul pada murid-muridnya.

“Bermula pada bulan November 2021 kami mendapat informasi ada seorang siswi SD yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru agama yang bertatus PNS inisial M. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata korbannya lebih dari satu, totalnya korban ada 15 siswi, rata-rata siswa kelas IV SD,” kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (9/12/2021).

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka M yang merupakan guru agama ini menjalankan aksinya sejak bulan September 2021 ketika sekolah mulai menerapkan pendidikan tatap muka.

“Saat jam istirahat, tersangka selalu berada di dalam kelas. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para muridnya, salah satunya korban yang pertama kali melapor. Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku menjanjikan memberikan nilai agama yang bagus kepada para korban,” ungkapnya.

Disebutkan, 15 korban murid dari satu sekolah SD yang menjadi korban cabul ini dalam rentang waktu 10 minggu sejak September 2021 hingga akhirnya terungkap pada 20 November lalu.

“Ada korban yang mendapat perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh guru agama ini hingga lima kali. Dari pemeriksaan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa dengan kata lain tersangka sehat,” bebernya.

Dalam kasus ini, lanjut Kasat Reskrim pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi, 15 diantaranya adalah korban dan pihak sekolah. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju batik dan celana panjang hitam seragam guru, lima rok warna merah seragam sekolah, dua baju putih seragam sekolah dan tiga baju batik seragam sekolah.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

“Hukuman maksimal untuk pelaku pencabulan itu 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka M mengaku jika aksi bejatnya dilakukan hanya sekedar main-main saja. Dia menyangkal jika kelakuan bejatnya dilakukan tanpa ada ancaman atau iming-iming kepada para muridnya yang menjadi korban.

“Tidak ada ancaman, janjian. Saya tertarik saja sama anak kecil,” tutur M yang awalnya enggan dimintai keterangan karena mengaku sedang pusing.

Kepada polisi M mengaku menyesali perbuatannya dan minta maaf kepada para korban dan orang tuanya.

Tags: Guru CabulPolres CilacapSatsreskrimSisi Korban Cabul

Berita Terkait :

Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi
Ekonomi Bisnis

Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

04/06/2026
Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

04/06/2026
Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan
Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

02/06/2026
Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota
Ekonomi Bisnis

Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

13/05/2026
BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT
Ekonomi Bisnis

BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

13/05/2026
Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

08/05/2026
Next Post
Berkembang Pesat, Pertashop BUMDes Desa Planjan Jadi Percontohan Nasional

Berkembang Pesat, Pertashop BUMDes Desa Planjan Jadi Percontohan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

05/09/2022
Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati Cilacap : Grengsang-Grengseng Iya, Tapi Belum Ada Laporan

Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati Cilacap : Grengsang-Grengseng Iya, Tapi Belum Ada Laporan

06/09/2022
Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

Soal Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati dan Sekda Cilacap Diminta Tegas

06/09/2022

Tentang Kami

21/07/2007
Dua Bos Arisan Remoru dan New Antariksa Ditangkap Polisi

Dua Bos Arisan Remoru dan New Antariksa Divonis 2 Tahun Penjara

03/03/2022

EDITOR'S PICK

Kilang Cilacap Raih Dua Penghargaan TJSLP Cilacap 2022

Kilang Cilacap Raih Dua Penghargaan TJSLP Cilacap 2022

29/09/2022
Kilang Pertamina Cilacap

Kilang Pertamina Cilacap Tegaskan Produksi dan Pasokan BBM Saat Nataru Aman

25/12/2021
Mahasiswa KKN 21 UNS Gembleng Ibu PKK Desa Adiraja Buat Minyak Angin

Mahasiswa KKN 21 UNS Gembleng Ibu PKK Desa Adiraja Buat Minyak Angin

29/01/2026
Polresta Cilacap Evaluasi Kinerja, Rapat LKIP 2025 Bahas Capaian dan Kendala

Polresta Cilacap Evaluasi Kinerja, Rapat LKIP 2025 Bahas Capaian dan Kendala

27/04/2026

CILACAPMEDIA.com

Menyajikan berita dan informasi Cilacap terkini

Follow us

Kategori

  • Ekonomi Bisnis
  • Halaman
  • Hukum & Kriminal
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Seputar Cilacap
  • Uncategorized

Berita Terbaru

  • Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi
  • Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah
  • Pertamina Patra Niaga Kilang Cilacap Borong 3 Penghargaan Bergengsi Pajak Awards 2026
  • Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Term of Use
  • Pedoman Media Siber

© 2022 CIMED - Theme by Jegtheme.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politik
  • Seputar Cilacap
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Cimed TV
  • Hukum & Kriminal
  • Opini

© 2022 CIMED - Theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?