CILACAP, (CIMED) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap 15 orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Psikotropika). Tersangka sebanyak itu terdiri dari sembilan kasus berbeda yang ditangkap dalam operasi Bersinar Candi dan operasi selama enam bulan di wilayah hukum Polres Cilacap.
“Ini merupakan keberhasilan Satres Narkoba Polres Cilacap dalam menanggulangi peredaran narkoba di Kabupaten Cilacap. Secara umum selama enam bulan terakhir ini, kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 15 tersangka,” kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Poniman dan Kasi Humas IPTU Gatot Tri Hartanto di Mapolres setempat, Selasa (8/3/2022).
Para tersangka yang diamankan adalah FBV, AFP, BF, DS, GAT, MI, DR, D, AW, MR, AMW, AV, APP, AS dan FY. Mereka berprofesi sebagai buruh hingga karyawan swasta dan berusia 24 tahun hingga 44 tahun.
“Para tersangka diamankan bukan di tempat hiburan, melainkan di tempat-tempat umum seperti di jalan dan tempat kos,” terangnya.
Disebutkan, jumlah tersangka sebanyak itu didapat dari dua kegiatan. Yang pertama adalah kegiatan kepolisian rutin yang dilakukan selama enam bulan. Yakni dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan dan berhasil mengungkap 10 orang tersangka dari lima kasus termasuk satu kasus psikotropika dalam waktu dan tempat berbeda-beda. Para tersangka rata-rata sebagai kurir atau perantara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 25,5 gram sabu dan 145 butir obat psikotropika,” ungkapnya.
Kemudian yang kedua, pihaknya mengadakan Operasi Bersinar Candi 2022 yang dilaksanakan pada 9-28 Februari 2022 dengan target operasi (TO) sebanyak empat kasus. Dari empat kasus yang terungkap berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,8 gram.
“Modus operandi para tersangka sebagai perantara atau kurir ada pula sebagai pengedar,” bebernya.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mendapatkan jaringan yang lebih luas.
Selain sabu dan psikotropika, dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa bong, handphone, uang tunai hasil transaksi, lima unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Para tersangka selanjutnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal berbeda. Untuk perantara dan kurir sabu dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.5 Th.1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan penjual psikotropika dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 Th.2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.