CILACAP, (CIMED) – Kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Cilacap. Kali ini korbannya seorang gadis berusia 16 tahun warga Wanareja yang berstatus pelajar. Korban diduga disetubuhi oleh seorang pria warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Cilacap. Korban yang kenal dengan pelaku lewat media sosial (medsos) digagahi di sebuah gudang kosong di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu.
Kejadian terungkap setelah korban yang identitasnya dirahasiakan berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Kini pelaku inisial UH (28) sudah diamankan Satreskrim Polres Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap IPTU Gatot Tri Hartanto mengatakan, penangkapan terhadap UH setelah menerima laporan dari pihak korban.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Cilacap, Jumat (7/7/2023).
Disebutkan, hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut dilakukan di gudang kosong yang terletak di pinggiran desa, yang seringkali tidak terawasi oleh penduduk sekitar.
“Korban YH yang masih berusia 16 tahun ini mengenal pelaku UH melalui media sosial (FB). Setelah mereka mengenal berkomunikasi sampai akhirnya pelaku mengajak untuk bertemu. Dan dari pertemuan itu pelaku membujuk rayu terhadap korban sehingga terjadi perbuatan pencabulan yang dilakukan di sebuah gudang kosong yang terletak di Desa Cinyawang, Kecamatan Cimanggu. Atas kejadian tersebut korban mengalami trahuma psikis,” ungkap IPTU Gatot.
Selain mengamankan tersangka UH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan korban dan sepeda motor milik pelaku. Termasuk meminta keterangan para saksi.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Ditambahkan, kepada masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Terutama orang tua yang masih anak perempuan dibawah umur untuk selalu memperhatikan dan mengawasi dengan siapa bergaul, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian yang menimpa pelajar putri dari Wanareja ini.
“Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,” pungkasnya.