CILACAP, (CIMED) – Seorang pria berinisial YRH (23) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ditangkap Unit Reskrim Polsek Nusawungu. Dirinya ditangkap lantaran diduga telah menggadaikan motor milik temannya sendiri untuk bermain judi online.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kronologi kejadian bahwa peristiwa ini bermula pada 28 juni 2023 ketika korban Wakhid warga Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yang merupakan teman YRH (pelaku) dengan sukarela meminjamkan sepeda motornya untuk membantu pelaku menjenguk anaknya. Namun, setelah tiga hari berlalu tanpa ada kabar dari YRH motornya tidak kunjung di kembalikan.
“Merasa curiga dan khawatir terjadi sesuatu pada motornya, Wakhid akhirnya mencari informasi dari teman-temanya. Keheranan pun muncul ketika teman-teman mereka memberikan petunjuk bahwa motor tersebut mungkin telah digadaikan,” kata Kasi Humas, Kamis (20/7/2023).
IPTU Gatot melanjutkan, mengetahui kabar motornya sudah digadaikan, korban Wakhid mencari YRH.
“Saat ditemui oleh Wakhid, YRH mengaku bahwa motor korban sudah digadaikan dan uangnya untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Wakhid mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Nusawungu.
“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusawungu langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Tersangka YRH kini sudah meringkuk di dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pria asal Banyumas ini dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.