CILACAP, (CIMED) – Upaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowded), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap memindahkan 24 narapidana (napi) ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Jumat (12/6/2026).
Napi berbagai kasus sebanyak itu ditempatkan di dua Lapas berbeda. Rinciannya, 10 napi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kumbang dan 14 napi lainnya ke Lapas Kelas Terbuka IIB Nirbaya Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan bagian dari penataan hunian sekaligus pembinaan lanjutan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah yang diterbitkan pada 9 Juni 2026. Sebelum diberangkatkan, seluruh napi menjalani pemeriksaan administrasi, kondisi kesehatan, serta pemeriksaan barang bawaan guna memastikan proses pemindahan berjalan aman dan tertib.
Rombongan berangkat dari Lapas Kelas IIB Cilacap menuju Dermaga Penyeberangan Wijayapura pada pukul 07.00 WIB. Dengan kondisi mata tertutup para napi kemudian diseberangkan dengan kapal menuju Dermaga Sodong dan dilanjutkan menuju Lapas tujuan. Setibanya di lapas tujuan, para napi kembali menjalani pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan, serta verifikasi dokumen sebelum proses serah terima dilaksanakan.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengurangi tingkat hunian yang melebihi kapasitas di Lapas Cilacap.
“Pemindahan dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan overcrowded di Lapas Cilacap sekaligus memberikan pembinaan lanjutan bagi warga binaan di lapas yang lebih representatif menjelang masa bebas,” katanya.
Menurut Gowim, seluruh proses penerimaan dan serah terima narapidana berjalan sesuai prosedur. Sebanyak 10 narapidana diterima di Lapas Kelas IIA Kumbang, sementara 14 lainnya diterima di Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Ia menambahkan, kegiatan pemindahan berlangsung lancar, aman, dan tertib tanpa kendala. Setelah proses selesai, petugas pengawal kembali ke Lapas Kelas IIB Cilacap, sedangkan para narapidana resmi menjadi warga binaan di lapas tujuan masing-masing di Nusakambangan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian di Lapas Cilacap sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan bagi warga binaan.
Seperti diketahui, per 12 Juni 2026 jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Cilacap setelah pemindahan sebanyak 506 napi, sementara kapasitas 254 napi. (*)


















