CILACAP, (CIMED) – Seorang pemuda inisial DT (28), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di tahanan. Pasalnya, ia diduga tega menganiaya ayah kandungnya sendiri DS (66) menggunakan sabit hingga tewas, Selasa (13/9/2022).
“Pelaku DT menganiaya ayah kandungnya sendiri DS menggunakan sabit hingga korban meninggal dunia. Peristiwa penganiiayaan terjadi di rumah korban pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kasi Humas IPTU Gatot Tri Hartanto.
Iptu Gatot mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban dianiaya karena sombong dan pelit.
“Menurut pengakuan pelaku, korban dikenal sombong dan pelit. Karena saat panen korban tidak memberikan uang kepada pelaku,” ungkapnya.
Adapun kronologi kejadian, lanjut Gatot, berawal sekira pukul 16.00 WIB saksi RF yang merupakan tetangga korban berada di dalam rumahnya sendiri. Dirinya mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah korban. Karena penasaran, lantas saksi RF mendekati rumah korban kemudian masuk ke dalam.
“Saat masuk ke dalam rumah, saksi melihat korban sudah terkapar di lantai bersimbah daran dan meminta tolong. Sedangkan pelaku menindih tubuh korban sambil memegang sabit,” beber Gatot.
Ditengah situasi panik, saksi RF lantas memanggil TA selaku Ketua RT setempat dan warga lain untuk menolong korban. Tak lama kemudian, sabit berhasil direbut oleh Ketua RT dari tangan pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan.
“Selanjutnya korban dibawa ke klinik SAHABAT. Akan tetapi tidak sanggup, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja. Namun sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.” urainya.
Usai kejadian, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapam terhadap pelaku. Serta mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di puskesmas Gandrungmangu.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka rkbek pada bagian kaki kiri.
Ditambahkan, pelaku DT bakal tercancam pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.