CILACAP, (CIMED) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap dengan tiga tersangka. Ada sebanyak 165 warga Cilacap yang menjadi korban dengan janji bisa bekerja di luar negeri baik Korea Selatan maupun Eropa. Para korban sudah membayar uang hingga puluhan juta rupiah untuk proses pemberangkatan.
Oleh karena itu, untuk menghindari kejadian serupa terulang Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi, Ahmad Luthfi kepada masyarakat yang ingin bekerja sebagai migran dihimbau agar hati-hati. Masyarakat agar mengecek agen-agen pemberangkatan TKI, TKW atau apapun secara resmi. Yang kedua bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan biar masyarakat tidak salah arah yang disitu akan timbul suatu penipuan dan sebagainya yang meresahkan masyarakat.
“Bapak Kapolri telah menghimbau kita untuk bertindak tegas siapapun yang akan terlibat di dalamnya. Kita akan tindak tegas masyarakat siapapun yang terlibat. Karena ini sangat meresahkan, tidak hanya di Indonesia tapi menjadi perhatian dunia internasional terkait dengan perdagangan orang itu sendiri,” tegas Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda menegaskan, pihaknya sering koordinasi melakukan penertiban terhadap agen-agen TKI, TKW apakah memiliki perijinan yang lengkap apa tidak dan akan melakukan penegakkan hukum.
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jateng, Pujiono mengatakan, pelaku TTPO yang ditangkap berkedok untuk menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Dijelaskan, ada tiga pelaksana penempatan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang boleh menempatkan pekerja migran di luar negeri, yang pertama adalah badan. Badan itu adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan skema G to G maupun G to P.
“Yang kedua adalah perusahaan, perusahaan ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Indonesia (P3MI) dengan skema private to private. Kemudian yang ketiga perijinan untuk kepentingan perusahaan sendiri,” jelasnya.
Ditambahkan, karena pelaku tidak termasuk ketiga itu, secara otomatis mereka tidak punya hak untuk menempatkan pekerja migran ke luar negeri.
“LPK itu hanya melatih dan menyiapkan kompetensinya. Tidak boleh menempatkan apalagi dengan menarik sejumlah uang untuk proses pemberangkatan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Jateng bersama Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan perdagangan orang di Cilacap dengan menangkap tiga tersangka dari dua kasus TPPO. Tersangka yang ditangkap yakni Sunata (51), warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Taryono (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Tersangka mengaku bisa memberangkatkan dan menempatkan calon pekerja migran ke Korea Selatan.
Tersangka lainnya adalah Salimah yang bekerja sama dengan T yang sudah ditetapkan sebagai DPO karena masih berada di Jepang. Korban dijanjikan bisa bekerja di Eropa, baik Inggris, Spanyol dan Belanda. Dari kedua kasus TPPO tersebut ada sebanyak 165 yang menjadi korban dengan kerugian mencapai 2,5 miliar Rupiah.