• Tentang kami
  • Info Iklan
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
CILACAPMEDIA.com
Advertisement
  • News
    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Seputar Cilacap
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Opini
  • Cimed TV
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Seputar Cilacap
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Opini
  • Cimed TV
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
CILACAPMEDIA.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum & Kriminal

Sindikat Jaringan Perdagangan Orang Terbongkar, 165 Orang Jadi Korban Pekerja Migran Ilegal

Korban Dijanjikan Kerja di Korea Selatan dan Eropa

Penulis Wagino
06/06/2023
di Hukum & Kriminal, News, Seputar Cilacap
0
Sindikat Jaringan Perdagangan Orang Terbongkar, 165 Orang Jadi Korban Pekerja Migran Ilegal

Kapolda Jateng menunjukan barang bukti kasus TPPO dari dua TKP dengan tiga tersangka. (Wagino/CIMED)

0
Bagikan
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP, (CIMED) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap. Tak tanggung-tanggung, korbannya ada 165 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Dari dua kasus TTPO tersebut tiga tersangka berhasil ditangkap.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulu sampai hilir. Ini merupakan landasan pijak kita jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres melakukan penegakan hukum terkait perdagangan orang atau manusia di luar negeri atau migran,” tegas Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi, Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Baca juga :

Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

Kapolda mengungkapkan, di Cilacap ada dua TKP TPPO. Kasus TPPO yang pertama yakni dengan tersangka Sunata (51), warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Taryono (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah direktrut yang dijanjikan bekerja di luar negeri (Korea Selatan, red) dengan membayar 10 juta Rupiah sampai 110 juta Rupiah dengan kerugian hampir 2,5 miliar Rupiah,” ungkapnya.

Setelah direkrut, lanjut Kapolda Jateng, 165 warga Cilacap itu dibawa ke Indramayu yang merupakan tempat Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK). Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan ke penyalur tenaga kerja di Jakarta atas nama PT AI.

“PT AI akan dimintai keterangan, bila ternyata tidak berijin maka akan kita lakukan persangkaan yang sama dengan pasal berbeda dari TPPO,” tandasnya.

Kasus TPPO kedua dengan tersangka Salimah, warga Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Tersangka merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda. Dalam menjalankan operandinya tersangka bekerjasama dengan T yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di Jepang.

“Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan karena punya anak bayi berusia enam bulan,” beber Kapolda.

Disebutkan, ada korban yang sudah membayar 71 juta Rupiah tapi tidak berangkat. Meski ada beberapa korban yang diberangkatkan ke Singapura, Malaysia dan Thailand akan tetapi gaji yang diterima tidak sesuai dengan harapan para korban.

“Sehingga korban membuat laporan ke Polda Jateng, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap S,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus TPPO tersebut bakal dijerat Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Tags: BP2MIPekerja Migran IlegalPenempatan Pekerja MigranPolda Jatengpolresta cilacapSatreskrim Polresta CilacapSindikat TPPOTPPO

Berita Terkait :

Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi
Ekonomi Bisnis

Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi

04/06/2026
Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah

04/06/2026
Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan
Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan

02/06/2026
Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota
Ekonomi Bisnis

Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tiket Saat Long Weekend, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.250 Kursi Keberangkatan Stasiun Cilacap untuk Berbagai Tujuan Kota

13/05/2026
BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT
Ekonomi Bisnis

BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

13/05/2026
Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Tak Ada Toleransi Bagi Handphone Ilegal, Narkoba Hingga Penipuan di Lapas Nusakambangan

08/05/2026
Next Post
Ini Pesan Kapolda Jateng Kepada Masyarakat Yang Ingin Bekerja Di Luar Negeri Agar Tidak Tertipu

Ini Pesan Kapolda Jateng Kepada Masyarakat Yang Ingin Bekerja Di Luar Negeri Agar Tidak Tertipu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

05/09/2022
Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati Cilacap : Grengsang-Grengseng Iya, Tapi Belum Ada Laporan

Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati Cilacap : Grengsang-Grengseng Iya, Tapi Belum Ada Laporan

06/09/2022
Duh!! Oknum Pejabat Cilacap Diduga Punya Hubungan Khusus Dengan Perempuan Asal Binangun Hingga Hamil

Soal Oknum Kepala Dinas Selingkuh Hingga Punya Anak, Bupati dan Sekda Cilacap Diminta Tegas

06/09/2022

Tentang Kami

21/07/2007
Dua Bos Arisan Remoru dan New Antariksa Ditangkap Polisi

Dua Bos Arisan Remoru dan New Antariksa Divonis 2 Tahun Penjara

03/03/2022

EDITOR'S PICK

Dua Bos Arisan Remoru dan New Antariksa Ditangkap Polisi

Dua Bos Arisan Remoru dan New Antariksa Ditangkap Polisi

09/12/2021
BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

BPOM Banyumas Ajak Mahasiswa Cegah Penyalahgunaan OOT

13/05/2026
Peringati Bulan K3, Kilang Cilacap Tekankan Sukses Stop Unit dan TA 2023

Peringati Bulan K3, Kilang Cilacap Tekankan Sukses Stop Unit dan TA 2023

30/01/2023
Prioritaskan Produk Lokal, Kilang Cilacap Sosialisasikan Aplikasi PADI UMKM

Prioritaskan Produk Lokal, Kilang Cilacap Sosialisasikan Aplikasi PADI UMKM

24/06/2023

CILACAPMEDIA.com

Menyajikan berita dan informasi Cilacap terkini

Follow us

Kategori

  • Ekonomi Bisnis
  • Halaman
  • Hukum & Kriminal
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Seputar Cilacap
  • Uncategorized

Berita Terbaru

  • Dukung Swasembada Beras, Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida MIRAVIS Duo® Untuk Tanaman Padi
  • Polda Jateng Matangkan Program Safehouse 110, Hadirkan Jaringan Rumah Aman di Berbagai Wilayah
  • Pertamina Patra Niaga Kilang Cilacap Borong 3 Penghargaan Bergengsi Pajak Awards 2026
  • Polresta Cilacap PPNS Dibekali Pembinaan Teknis Penyidikan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Term of Use
  • Pedoman Media Siber

© 2022 CIMED - Theme by Jegtheme.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politik
  • Seputar Cilacap
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
  • Cimed TV
  • Hukum & Kriminal
  • Opini

© 2022 CIMED - Theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?