CILACAP, (CIMED) – Persidangan PHI pada Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di empat Perusahaan Alih Daya (PAD) di Cilacap sudah berjalan. Sidang pertama digelar pada 12 dan 13 Januari 2026. Langkah penyelesaian melalui PHI ditempuh usai itikad baik Paguyuban PAD Cilacap melakukan negosiasi tak menemui kata sepakat.
Diketahui, kasus perselisihan ketenagakerjaan itu menyangkut enam pekerja dari empat perusahaan, yakni tiga orang dari PT Yakespena, dan tiga lainnya dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha dan PT Dokku Jakom. Kini proses sidang PHI pada Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus perselisihan ketenagakerjaan udah berjalan. Sidang pertama digelar pada 12 dan 13 Januari 2026 dengan menghadirkan pihak-pihak yang sengketa.

Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap memastikan untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang terkait perselisihan hubungan industrial terhadap enam eks Tenaga Alih Daya (TAD).
Manajemen PAD Cilacap memandang mekanisme hukum melalui PHI sebagai jalur yang sah, konstitusional, dan berkeadilan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan maupun sengketa ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan memilih untuk menempuh dan menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk putusan yang nantinya dihasilkan oleh pengadilan.
“PAD Cilacap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Kami meyakini penyelesaian perselisihan hubungan industrial sepatutnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi hari ini sudah terbit panggilan sidang pertama,” ujar Ruseno, pimpinan Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap, Senin (12/1/2026).
Sehubungan dengan aksi long march yang sebelumnya dilakukan oleh enam eks TAD dari Cilacap menuju Jakarta, Ruseno yang juga pimpinan PT Yakespena menegaskan hal tersebut merupakan pilihan dan sikap masing-masing individu.
“PAD Cilacap tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, kepatuhan hukum, serta menjunjung tinggi etika hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” kata Ruseno.
Manajemen juga menegaskan bahwa selama ini PAD Cilacap telah menjalankan pengelolaan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait tenaga alih daya.
“Perusahaan berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif, saling menghormati, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha,” imbuh Ruseno.
Ditambahkan, PAD Cilacap mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menjaga situasi tetap kondusif, sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif, adil, dan bermartabat sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)




















