Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup (PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup). Salah satu tujuan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yaitu untuk menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi; perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, Pendanaan Lingkungan Hidup; dan Insentif dan/atau Disinsentif. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif salah satunya berupa pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi.
Berdasarkan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017, Perdagangan emisi harus dilaksanakan maksimal pada November 2024. Untuk mempersiapkan ETS (Emission Trading System) wajib pada 2024, tahun ini Ditjen Ketenagalistrikan melakukan uji coba ETS (skema sukarela) melalui penghargaan Subroto dalam efisiensi energi kategori C . Uji coba ETS akan disesuaikan dengan rancangan Perpres tentang penerapan Carbon Pricing untuk mencapai target NDC (Nationally Determined Contributions) dan pengendalian emisi karbon dalam Pembangunan Nasional.
Beberapa contoh kegiatan trading dan offset uji coba pasar karbon yang telah dilakukan pada sektor pembangkit listrik yaitu, trading/ transfer karbon sebanyak 42.455,42 ton CO2 dengan harga unit karbon 2 USD/ton CO2. Dalam uji coba pasar karbon melalui penghargaan Subroto bidang energi (PSBE) kategori C terdapat 28 transaksi karbon antar peserta unit pembangkit yang mengikuti ajang penghargaan tersebut. Dalam uji coba pasar karbon melalui PSBE kategori C ini terdapat insentif berupa uang bagi perusahaan yang berada dibawah cap dan untuk pembangkit EBT (energi baru terbarukan).
Emission trading system (ETS) dilakukan melalui mekanisme Cap & Trade dan Offset dimana Cap merupakan batas atas emisi GRK yang ditetapkan oleh Pemerintah. Trade adalah Perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap dan Offset adalah Penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup ETS untuk mengurangi emisi GRK. Tujuan dari uji coba ETS antara lain diharapkan : Meningkatkan upaya pengurangan emisi GRK dan mendukung pencapaian target NDC; Mengujicobakan penerapan nilai batas atas emisi (cap) bagi unit PLTU Batubara; Meningkatkan kualitas pelaporan emisi GRK; Familiarisasi pemangku kepentingan dengan konsep instrumen Nilai Ekonomi Karbon, khususnya cap and trade dan offset. Hal ini diharapkan dapat mendukung Komitmen Nasional dalam UU No. 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yaitu Menurunkan emisi GRK 29% dari BaU atau 41% bantuan internasional di tahun 2030.
Ditulis oleh Lia Nopitarose (Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unsoed)